Hubungan Internasional
Hubungan Internasional
- Mochtar Mas’oed – Hubungan internasional merupakan suatu hubungan yang kompleks karena melibatkan bangsa-bangsa yang berdaulat, sehingga perlu suatu mekanisme yang lebih rumit dari pada suatu hubungan antar kelompok.
- Tulus Warsito – Hubungan Internasional merupakan studi tentang interaksi politik luar negeri bangsa-bangsa.
- Charles A. Mc Clelland – Hubungan internasional merupakan suatu studi tentang keadaan atau kondisi yang relevan mengelilingi suatu interaksi antar bangsa
Sarana-Sarana Hubungan Internasional
Selain asas-asas dalam hubungan internasional, terdapat juga poin penting lainnya dalam pelaksanaan hubungan internasional, yaitu yang disebut sebagai sarana-sarana hubungan internasional. Sarana-sarana hubungan internasional merupakan suatu sarana atau cara dalam mendukung proses kerjasama atau hubungan internasional berlangsung, karena bentuk-bentuk kerjasama internasional sendiri sangat beragam. Secara umum terdapat 3 macam sarana hubungan internasional, yaitu:
- Diplomasi
Diplomasi bilateral berarti suatu diplomasi atau kegiatan politik luar negeri yang dilakukan suatu negara dengan negara tertentu saja atau hanya antar dua negara, sedangkan diplomasi multilateral dilakukan oleh lebih dari dua negara atau banyak negara.Kegiatan diplomasi biasanya dilakukan atau dipimpin oleh seorang diplomat atau representatif dari suatu negara untuk negara lain. Sebagai perwakilan diplomatik suatu negara, diplomat harus melindungi kepentingan negaranya dan kepentingan warga negara terutama yang berada di luar wilayah negaranya.
- Negosiasi
- Lobby
Selain ketiga sarana hubungan internasional tersebut diatas, J. Fradhel juga berpendapat bahwa sarana hubungan internasional dapat dibedakan menjadi 4 dalam pelaksanaannya, yaitu:
ads
- Sarana Diplomasi
- Menentukan dan menyampaikan tujuan negara demi mencapai kepentingan negara.
- Menyesuaikan kepentingan antar bangsa untuk mencegah terjadinya konflik dalam hubungan internasional yang berlangsung.
- Menentukan apakah tujuan negara sama atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
- Sarana Propaganda
- Kepentingan masyarakat secara umum, dan ditujukan kepada masyarakat dari negara lain dibanding untuk pemerintahannya.
- Kepentingan diri sendiri, jadi propaganda juga dapat digunakan sebagai sarana untuk keuntungan suatu negara yang membuat propaganda tersebut tanpa mempertimbangkan kepentingan-kepentingan negara yang bersangkutan maupun negara yang bersaing.
- Sarana Ekonomi
Banyak kerjasama-kerjasama ekonomi yang dibangun oleh negara-negara di dunia baik secara bilateral maupun multilateral dan secara regional maupun internasional. Dengan berkembangnya zaman juga memaksa negara untuk terlibat dengan perdagangan internasional, salah satu manfaat perdagangan internasional bagi suatu negara adalah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atau negaranya yang tidak dapat diproduksi sendiri. Banyaknya faktor pendorong terjadinya perdagangan internasional menjadikan perdagangan internasional menjadi salah satu poin penting dalam hubungan internasional.
Dalam perkembangannya, sarana ekonomi dalam hubungan internasional juga di dukung oleh dua sektor lainnya. Kedua sektor tersebut adalah sektor sosial dan kebudayaan, sehingga sarana hubungan internasional ketiga ini juga sering disebut sebagai sara ekonomi, sosial, dan budaya.
Bidang sosial dan budaya juga menjadi sarana lain untuk mempererat kerjasama antar negara, hal ini dapat dilihat dari banyaknya kerjasama-kerjasama yang di bangun oleh negara di berbagai dunia yang menyangkut kehidupan sosial dan kebudayaan. Hal ini juga dapat membantu negara dalam pemahaman mengenai dampak positif dan negatif keberagaman budaya didalam kehidupan bermasyarakat.
- Kekuatan Militer dan Perang
Untuk dapat diketahui oleh negara lain mengenai kekuatan militer suatu negara, maka dapat dilaksanakan melalui demonstrasi angkatan laut, darat, maupun negara, parade pasukan dan alat perang, serta penempatan pasukan militer di perbatasan, dan masih banyak yang lainnya. Tujuan dari hal tersebut adalah agar negara lain mempertimbangkan lebih matang jika ingin melakukan serangan atau hal-hal aneh lainnya yang dapat merusak kerjasama atau hubungan antar negara yang ada. Selain itu juga dapat menjadi sarana untuk mencegah adanya atau contoh konflik horizonta dan vertikal.
Sedangkan berdasarkan pada sifatnya, sarana hubungan internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sarana formal dan informal. Sarana hubungan internasional secara formal dimiliki oleh masing-masing negara dan terikat pada aturan atau prosedur yang baku, baik dalam konteks nasional maupun internasional. Sedangkan sarana hubungan internasional secara informal memiliki ruang gerak yang bebas bagi semua pelaku baik itu negara maupun masyarakat, dan tidak di monopoli oleh negara baik secara nasional maupun internasional.
Demikian penjelasan mengenai sarana-sarana hubungan internasional antar negara. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan mengenai hubungan internasional yang terjalin antar negara, baik secara bilateral maupun multilateral.
Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
a. Tahap
Perundingan
Perundingan
adalah pembicaraan dan pembahasan yang dilakukan para utusan delegasi dari
pemerintah negara peserta terhadap materi
yang akan ditungkan di dalam naskah perjanjian. Mengenai siapa yang dapat mewakili suatu negara dalam suatu perundingan internasional, hukum
internasional tidak mengaturnya, karena hal tersebut merupakan persoalan intern
dari masing-masing negara yang bersangkutan.
Hukum internasional mengadakan
suatu ketentuan, yaitu dengan adanya suatu ‘kuasa penuh” (full power)
artinya orang-orang yang mewakili suatu negara dalam suatu perundingan untuk
mengadakan perjanjian inter-nasional harus membawa surat kuasa penuh (full
power). Tanpa ini seseorang tidak dapat dianggap secara sah sebagai wakil
dari suatu negara, sehingga sebagai konsekuensinya ia tidak akan dapat
mengesahkan naskah suatu perjanjian internasional atas nama negaranya. Dalam
hal ini ada pengecualiannya, yaitu jika sejak semula para peserta sudah
menemukan bahwa kuasa penuh semacam itu tidak diperlukan. Keharusan untuk
menunjukkan full power/credential tersebut tidak berlaku bagi (1) Kepala
Negara, (2) Kepala Pemerintah, (3) Menteri Luar Negeri dan (4) Kepala
Perwakilan Diplomatik (dalam perundingan negara dimana ia ditempatkan).Untuk
memeriksa sah atau tidaknya surat-surat kuasa tersebut dibentuk panitia pemeriksaan
surat-surat kuasa penuh.
Perundingan
dalam pembukaan perjanjian internasional dilakukan dengan bermusyawarah saling
berbicara. Dalam pembuatan perjanjian internasional multilateral perundingan
dilakukan dalam konferensi diplomatik, dan ini merupakan perundingan yang
resmi. Jika dari perundingan tersebut
telah mencapai kata sepakat baik menggenai isi maupun rumusan naskah
perjanjian, maka kesepakatan itu harus diinformasikan secara resmi. Tahap
inilah yang disebut dengan tahap pengadopsian naskah perjanjian atau penerimaan
naskah perjanjian (adoption of the text). Untuk perjanjian-perjanjian
yang diadakan melalui konferensi internasional multilateral, penerimaan naskah
perjanjian ini dilakukan dengan pemungutan suara. Penerimaan naskah perjanjian
barulah sah, jika disepakati oleh 2/3 dari negara-negara yang hadir dan
memberikan suaranya atau sesuai dengan kesepakatan negara-negara peserta.
Naskah perjanjian yang telah diterima oleh wakil-wakil tersebut, meskipun
isinya sudah tidak perlu dipersoalkan lagi, namun dari segi redaksinya maupun
rumusan-rumusan kalimatnya masih dapat disempurnakan, guna menghindarkan dan
mengurangi kesalahan dalam menafsirkan maupun menerapkannya.
b. Tahap
Penandatanganan
Naskah
perjanjian yang telah diterima namun masih disempurnakan, maka jika
penyempurnaan itu telah selesai dan tidak ada lagi masalah yang prinsip, maka
tindakan selanjutnya adalah menerapkan naskah perjanjian itu sebagai naskah
yang autentik. Langkah ini disebut sebagai pengesahan naskah perjanjian. Adapun
cara pengesahan ini ditempuh berdasarkan tatacara yang ditentukan sendiri di
dalam salah satu pasal dari naskah perjanjian tersebut. Jika tidak ditegaskan
di dalam salah satu pasal naskah perjajian, maka pihak-pihak yang
berpartisipasi dalam proses pembuatan perjanjian tersebut dapat menentukan cara
lain yang mereka sepakati bersama. Adapun cara pengesahan naskah perjanjian
tersebut adalah dengan penandatanganan oleh wakil-wakil negara peserta.
Jika sejak semula telah disepakati bahwa
perjanjian cukup dibuat lewat dua tahap, maka tahap penandatanganan ini
sekaligus menandai mulai berlakunya perjanjian internasional. Akan tetapi, jika
sejak semula telah dirancang bahwa perjanjian internasional akan dibuat lewat
tiga tahap penandatanganan ini hanya berarti bahwa wakil-wakil negara peserta
telah menyetujui naskah perjanjian dan bersedia menerima serta akan
meneruskannya kepada pemerintah negaranya.
c. Tahap
Pengesahan
Naskah
perjanjian yang telah ditandatangani oleh para wakil dari negara-negara peserta
kemudian dibawa pulang untuk diserahkan kepada pemerintah negaranya.
Selanjutnya terserah pada pemerintah dari masing-masing negara peserta akan
diapakan naskah perjanjian tersebut. Bisa jadi karena begitu pentingnya naskah
perjanjian tersebut bagi negara peserta, maka perjanjian itu disahkan terhadap
naskah perjanjian inilah yang disebut ratifikasi.
Mengenai
ratifikasi internasional, di dalam praktik antara negara satu dengan lainnya
tidak sama. Dalam hal ini dapat dibedakan ke dalam tiga sistem, yaitu:
1) Ratifikasi
oleh badan eksekutif (misalnya Jepang, dan Italia).
2)
Ratifikasi oleh badan legislatif
(misalnya Elsavador, dan Honduras).
3) Ratifikasi oleh badan legislatif dan eksekutif
(sistem ratifikasi itu banyak digunakan oleh negara-negara yang ada sekarang
ini).
Dari
uraian tentang sistem ratifikasi maka dapatlah dirumuskan bahwa ratifikasi
adalah perbuatan negara yang dalam taraf internasional menetapkan
persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional yang sudah
ditandangani oleh para utusannya. Pelaksanaan ratifikasi itu tergatung pada
hukum nasional negara yang bersangkutan. Dasar pembenaran ratifikasi itu antara
lain adalah bahwa negara berhak untuk meninjau kembali hasil perundingan
utusannya sebelum menerima kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian
internasional yang bersangkutan, dan bahwa negara tersebut mungkin memerlukan
penyesuaian hukum nasionalnya dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.
Namun demikian satu hal yang harus dicatat, bahwa hukum internasional tidak
mewajibkan negara yang utusannya telah menandatangani hasil perundingan yang
dilakukannya, untuk meratifikasi persetujuan tersebut. Tidak adanya kewajiban
ini karena negara adalah berdaulat.
Macam Macam Perjanjian
a. Perjanjian Bilaterial
Perjanjian internasional merupakan kata sepakat antara dua atau lebih
subyek hukum internasional ( Negara, tahta suci, kelompok pembebasan,
organisasi internasional ) mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan
secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum
internasional.
Dalam pengertian lain, perjanjian bilateral adalah perjanjian yang
diadakan oleh dua pihak. Perjanjian bilateral merupakan perjanjian yang
bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur ha-hal yang
menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat
tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam
perjanjian tersebut.
Contonya:
- Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Malaysia pada tahun 1974
- Perjanjian bilateral Indonesia India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011
- Perjanjian bilateral Indonesia Perancis di berbagai bidang pada tahun 2011
- Perjanjian bilateral Indonesia Timor Leste di bidang lingkungan pada tahun 2011<
- Perjanjian bilateral Indonesia Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011
Perjanjian multilateral berarti perjanjian yang diadakan oleh banyak
pihak. Perjanjian ini biasanya tidak hanya mengatur kepentingan
pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Dalam definisi lain, perjanjian multilateral didefinisikan sebagai
perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Dalam perjanjian ini tidak
hanya mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian
tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan
bersifat terbuka, yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut
serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut
law making treaties.
Contohnya:
- Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
- Konvensi Wina 1986, Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional.
- Oppenheimer-Lauterpact, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
- Konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.
- Konvensi Hukum Laut (tahun 1958).
- Konvensi Winna (tahun 1961) tentang Hubungan Diplomatik.
1. sudah tercapainya tujuan perjanjian tersebut
2. habisnya masa berlaku
3. adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut
4. punahnya salah satu pihak perjanjian atau punahnya objek perjanjian tersebut
5. diadakannya perjanjian antara peserta, kemudian perjanjian tersebut di batalkan (amandemen)
6. dipenuhinya syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri
7. diakhiri perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan dan diterimanya pengakhiran tu oleh pihak lain.
Hal-hal yang menyebabkan pembatalan perjanjian internasional yaitu :
a. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional oleh salah satu peserta (pasal 46 dan 47).
b. Jika terdapat unsur kesalahan berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada
waktu perjanjian itu dibuat (pasal 48).
c. Jika terdapat unsur penipuan oleh salah satu peserta terhadap peserta
lain (pasal 49).
d. Jika terdapat kelicikan terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari
negara peserta (pasal 50).
e. Jika terdapat unsur paksaan kepada seorang peserta kuasa penuh (pasal 51 dan
52).
f. Jika pada waktu pembuatan perjanjian tersebut ada ketentuan yang bertentangan
dengan suatu kaidah dasar (asas ius cogent) (pasal 53).Source :
https://materiips.com/sarana-sarana-hubungan-internasional-antar-negara
http://pknmansa-11.blogspot.com/2014/03/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html
http://fuzudhoz.blogspot.com/2013/05/macam-macam-perjanjian-internasional.html
https://nurfadhilahtia94.wordpress.com/tag/hal-hal-yang-menyebabkan-berakhirnya-perjanjian-internasional/
https://www.edukasippkn.com/2015/10/penyebab-pembatalan-berakhirnya.html
Komentar
Posting Komentar